MADIUN -- Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan mengapresiasi atas diluncurkannya Aplikasi E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Hal tersebut diungkapkan seusai memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun dalam Kegiatan Perjanjian Kerja Sama Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) pada Senin(17/10/2022)pagi.
Perjanjian antar Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga melibatkan Polres Madiun dan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, dan Lapas Kelas I Madiun.
Menurut Kalapas Ardian aplikasi tersebut mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
"Bahwasanya aplikasi yang diluncurkan ini bagus sekali, memangkas birokrasi. Sekaligus merupakan embrio perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik (e-Court Pidana) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2020," ujar Kalapas yang juga hadir didampingi Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo dan Kasi Giatja, Irphan Dwi Sandjojo
"Sehingga angka kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan Kab. Madiun dapat meningkat," ujarnya sembari menjelaskan keterkaitan antara Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan aplikasi E-Berpadu.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam rangka implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dan foto bersama. (Humas Lasdaun)