Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Pemuda Apresiasi Perjanjian Kerja Sama Penerapan Aplikasi E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

17 Oktober 2022   13:50 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:06 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan mengapresiasi atas diluncurkannya Aplikasi E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Hal tersebut diungkapkan seusai memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun dalam Kegiatan Perjanjian Kerja Sama Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) pada Senin(17/10/2022)pagi.

Perjanjian antar Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga melibatkan Polres Madiun dan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, dan Lapas Kelas I Madiun.

Menurut Kalapas Ardian aplikasi tersebut mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.

"Bahwasanya aplikasi yang diluncurkan ini bagus sekali, memangkas birokrasi. Sekaligus merupakan embrio perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik (e-Court Pidana) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2020," ujar Kalapas yang juga hadir didampingi Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo dan Kasi Giatja, Irphan Dwi Sandjojo

Dokpri
Dokpri
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Warsito, bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal adanya sinergi yang efektif dalam menangani suatu tindak pidana, dan juga bukti peluncuran Aplikasi E-Berpadu untuk memudahkan APH dalam memberikan penegakan hukum yang efisien.


"Sehingga angka kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan Kab. Madiun dapat meningkat," ujarnya sembari menjelaskan keterkaitan antara Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan aplikasi E-Berpadu.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam rangka implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dan foto bersama. (Humas Lasdaun)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun