Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ayam Crispy Isi Sabu Ini Gagal Masuk ke Lapas Pemuda Madiun

11 Oktober 2022   12:16 Diperbarui: 11 Oktober 2022   12:20 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Sungguh na'as nasib salah satu pengunjung Lapas Pemuda Madiun asal Grogol Desa Sugihwaras RT.3 RW. 3 Kec./Kab. Lamongan ini. Wanita muda tersebut ditahan Petugas, setelah tertangkap basah menyelundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi dalam ayam goreng tepung (ayam crispy) yang dia bawa untuk keponakannya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Kepada Humas Lasdaun, Kalapas Ardian Nova Christiawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kejadian bermula pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 14.20 Wib, dimana tersangka bernama Hariyanti menuju Ruang Layanan Terpadu untuk menitipkan barang/makanan kepada Rony Ardiansyah yang sedang menjalani masa pidana.


Setelah berhasil melewati pengecekan administrasi, Hariyanti melanjutkan ke loket pemeriksaan barang. Di loket tersebut Petugas mencurigai keadaan ayam goreng tepung yang tidak sesuai dengan ukuran pada umumnya. Sehingga Petugas memotong menjadi beberapa bagian dan ditemukan 4 plastik bening berisi kristal putih.

"Sabu dan ekstasi tersebut dimasukkan pada 1 paha dan 2 dada ayam goreng tepung. Barang buktinya 4 butir ekstasi dan bruto sabunya 3,5 gram. Alibinya, barang tersebut akan dititipkan ke keponakannya. Setelah di dalami ternyata bukan untuk yang bersangkutan, atau di limpahkan ke warga binaan lain," jelas Kalapas di Ruangan Kerjanya, Selasa(11/10/2022)pagi.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Mendapatkan laporan tersebut, Kalapas Ardian Nova segera bersinergi dengan Satreskoba Polres Madiun Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti. Sedangkan warga binaan yang terlibat diberikan hukuman disiplin karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.


"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kita akan lakukan pemindahan ke Lapas lain ke luar Provinsi jika perlu," tegas Kalapas.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Pemuda Madiun, Hariyanti telah melakukan penitipan barang sebanyak 6 kali dengan tujuan penitipan barang/makanan kepada narapidana yang berbeda-beda.

"Yang jelas kita memperketat pemeriksaan barang secara manual dan mengoptimalkan x-ray.
Semua utama, masing-masing bagian tersebut dimaksimalkan. Kita tetap perketat tanpa mengurangi humanis pelayanan," pungkasnya. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun