Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konseling untuk 9 Warga Binaan Pelanggar Tata Tertib di Lapas Pemuda Madiun Capai Tahap Akhir

30 Agustus 2022   15:59 Diperbarui: 30 Agustus 2022   16:15 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Rangkaian konseling untuk 9 warga binaan yang melanggar tata tertib dalam Lapas Pemuda Madiun telah mencapai tahap akhir (terminasi). Dari hasil tersebut nantinya Psikolog internal dan eksternal akan memberikan rekomendasi atau tindak lanjut yang perlu dilakukan petugas sebelum warga binaan kembali ke Blok masing-masing.

Ketua Yayasan Rehabilitasi dan Konseling Rumah Asa "Rasha", Imas Mariyati mengungkapkan, dari konseling determinasi ini akan diketahui warga binaan mana yang mengakui atau tidak mengakui perbuatannya yang melanggar tata tertib dalam Lapas.

"Ini merupakan inti, penutupan semua kegiatan rangkaian konseling. Dari hasil konseling akhir ini, 90 persen sudah menerima, sudah menyadari kesalahan mereka dan menerima apabila diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku," jelasnya di Ruang Bimkemas, Selasa(30/8/2022).

Hasil dari konseling ini, akan kita sampaikan kepada Kasi Binadik dan Ka.KPLP. Dari situ kita akan merekomendasikan langkah yang perlu dilakukan kepada warga binaan.

"Hasil konseling 'one by one' ini akan ketahuan. Hasil ini harus ditindak lanjuti. Misalnya perlu pemisahan sel isolasi, itu kita sampaikan. Karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah baru yang tidak menguntungkan pihak Lapas tentunya," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ka.KPLP, Sastra Irawan membenarkan bahwa petugas Lapas Pemuda Madiun akan mengambil langkah berdasarkan rekomendasi terbaik dari Psikolog. Dengan harapan dapat melihat perubahan sikap yang lebih baik pada diri warga binaan.

"Yang kita lakukan pasti mengikuti yang direkomendasikan oleh Psikolog. Artinya, siapapun ketika direkomendasi Psikolog, termasuk pisah kamar. Kalau dia nyaman dengan ini, itu perlu diperhatikan untuk potensi menjadi baik atau buruk, itu perlu diperhatikan. Karena, tugas kita ini merubah orang dengan latar belakang pelanggar menjadi taat hukum," tutur Sastra.

Sastra menambahkan, dengan melalui konseling tahap akhir, bukan hanya mengetahui tindak lanjut yang perlu dilakukan, tetapi juga dapat mengetahui alasan warga binaan tersebut melakukan pelanggaran.

"Dengan ini kita juga kita ketahui, apakah dia melanggar karena dipaksa temannya, atau hanya ikut-ikutan saja. Atau bahkah dia tokoh utama dalam melakukan pelanggaran," pungkasnya. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun