MADIUN -- Petugas Lapas Pemuda Madiun bekuk tersangka pelemparan narkoba jenis sabu dengan menabrakannya dengan gerobak sampah. Kejadian tersebut bermula ketika salah satu Petugas Lapas Kelas I Madiun memergoki adanya gelagat mencurigakan dari seseorang yang melempar benda menggunakan katapel dari luar tembok Lapas Pemuda Madiun.
Ketika dipergoki, tersangka malah berusaha kabur menggunakan kendaraan roda dua. Namun na'as, Petugas Lapas Pemuda Madiun yang mendengar teriakan dari Petugas Lapas Kelas I langsung mengambil gerobak sampah dan mendorongnya ke tersangka.
"Saat itu, salah satu petugas Lapas Pemuda Madiun sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar Lapas. Jadi berinisiatif melakukan hal tersebut. Kejadian tepatnya 8 Agustus, sekitar pukul 11.00 siang," ungkap Kalapas Ardian Nova, Jumat(26/8/2022).
Usai ditabrak gerobak sampah, tersangka bernama Barta Bima Rachmawan warga Desa Pulerejo, Madiun langsung jatuh dan dibekuk petugas. Kemudian digiring untuk penggeledahan dan pemeriksaan awal.
"Hasilnya, tersangka mengaku bahwa telah melempar sabu-sabu dengan dibungkus plastik berbentuk bola berwarna ungu. Saat dilakukan penyisiran, petugas baru dapat menemukan barang bukti pada pukul 13.30 wib," tambahnya.
Saat bungkusan tersebut dibuka, ternyata benar berisi sabu dengan berat 0,67 gram. Petugas Lapas Pemuda Madiun langsung bersinergi dengan Satreskoba Polres Madiun Kota dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi bungkusan yang dilempar menggunakan katapel diberi pemberat batu. Petugas bersama Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada tersangka dan warga binaan," tandasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H