MADIUN -- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh petugas Lapas Pemuda Madiun. Kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan dari pihak keluarga yang akan diberikan untuk warga binaan. Saat diperiksa, ternyata dalam makanan tersebut terselip 3 bungkusan kecil yang merupakan sabu dengan berat total mencapai 5,36 gram.
"Kejadiannya saat jam layanan penitipan barang dan kunjungan tatap muka Selasa,23 Agustus 2022. Modusnya melalui makanan. Dimana petugas penggeledahan memeriksa secara detail makanan soto ayam, terutama pada kepala ayam yang ternyata ada isinya bungkusan plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, 3 bungkus plastik hitam tersebut isinya sabu" tutur Kalapas Ardian Nova, Jumat(26/8/2022)pagi.
Petugas langsung mengamankan tersangka Purwati yang merupakan warga Desa Pacewetan Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti, dan bersinergi dengan Satreskoba Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas) beserta jajaran, Kasi. Adm Kamtib (Administrasi Keamanan dan Ketertiban) beserta jajaran segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal terhadap warga binaan yang diduga sebagai pemilik narkotika dimaksud. Sedangkan Pihak Satreskoba Polresta Madiun melakukan pemeriksaan (BAP) kepada keluarga warga binaan yang dicurigai sebagai pemesan/pemilik narkotika," ujarnya.
Saat kejadian berlangsung, petugas juga berusaha menenangkan keluarga yang sedang dalam antrian, sehingga Lapas Pemuda Madiun tetap dalam keadaan aman yang kondusif.
"Pasca kejadian tersebut, Lapas tetap melanjutkan pelayanan kunjungan dengan prima. Saya ucapkan terimakasih atas seluruh petugas karena telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung Jawa. Terutama atas peran dan dukungan dalam menjaga keamanan di lingkungan Lapas Pemuda Madiun," tandasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H