Sesditjenpas, Heni Yuwono tersebut untuk memberikan pedoman langkah strategis dalam memenuhi hak warga binaan.
MADIUN - Lapas Pemuda Madiun mengikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan Seluruh Indonesia pada Senin(22/8/2022)pagi. Kegiatan yang dipimpin
Hak tersebut meliputi Hak Dasar dan Hak Bersyarat. Adapun hak dasar antara lain seperti, hak menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluk, mendapatkan layanan informasi, layanan kesehatan dan makanan yang layak.
"Sedangkan Hak Bersyarat antara lain seperti, Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat. Namun untuk mendapatkan hak bersyarat tersebut harus memenuhi kriteria, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan  penurunan tingkat resiko," ujar Heni melalui zoom meeting yang diterima di Ruang Teleconference Lasdaun.
Meskipun dituntut memenuhi hak warga binaan, Heni juga menghimbau agar seluruh petugas memastikan setiap warga binaan memenuhi kewajibannya sebagai narapidana. Hal ini agar adanya keseimbangan antara kewajiban yang dilakukan dan hak yang dipenuhi.
"Hak dan kewajiban harus sama-sama dipenuhi dengan kondisi ideal kewajiban terlaksana lebih dulu. Artinya seseorang tidak boleh hanya menuntut hak saja namun tidak melaksanakan kewajibannya," tambahnya.
UU ini mulai berlaku sesuai tanggal di undangkan pada lembar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus diimplementasikan dan berjalan beriringan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas 6 Asas Pemasyarakatan, 6 Fungsi Pokok dan 6 Fungsi Penunjang. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H