Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Narapidana dari Rutan Trenggalek Menjalani Pembinaan Lanjutan di Lapas Pemuda Madiun

28 Juni 2022   12:10 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:27 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Sebanyak 4 orang narapidana dari Rutan Kelas IIB Trenggalek dipindah ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan dilakukan karena untuk mendapatkan pembinaan lanjutan karena status hukum mereka yang sudah inkrah sesuai putusan sidang Pengadilan.

Dokpri
Dokpri
Proses penerimaan berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kemenkumham dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dimana petugas memastikan warga binaan yang baru tersebut sesuai dengan data yang diterima, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang. Terakhir, sebelum diberikan pengarahan, warga binaan baru discreening kesehatannya dan dirapid antigen.


Dari hasil rapid antigen, keempat warga binaan tersebut dinyatakan tidak terpapar Covid-19. Namun demikian mereka harus menjalani masa pidana di Blok Isolasi selama 2 pekan mendatang. Dari jumlah tersebut, tidak ada warga binaan yang berasal dari Madiun. Mereka berasal dari Malang, Surabaya, Sidoarjo dan Tulungagung.

Dokpri
Dokpri
Kasubsi Keamanan, Wawan Andrianto berharap, empat warga binaan baru tersebut dapat memperbaiki diri dengan menyadari kesalahannya selama menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Pemuda Madiun. Dirinya juga menyampaikan bahwa di semua Lapas memiliki peraturan yang sama, sehingga tidak perlu membandingkan antara instansi satu dengan yang lainnya.


"Yang penting anda semua disini bertaubat, menyesali perbuatan yang menyebabkan anda masuk kesini dan jangan mengulanginya lagi. Semua Lapas memiliki peraturan yang sama demi keamanan. Jadi ikuti peraturan yang ada," tegasnya kepada empat WBP baru di Area Steril Depan Pos 1, Selasa(28/6/2022)pagi.

Dokpri
Dokpri
Dirinya berpesan agar warga binaan aktif mengikuti kegiatan pembinana yang ada. Mulai dari pembinaan rohani hingga pembinaan kemandirian, agar menjadi bekal saat kembali di lingkungan masyarakat.


"Pidananya 2 orang kasus pencurian, 1 orang kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan 1 orang lagi kasus narkoba. Yang kasus pencurian tadi, yang 1 mencuri uang dengan pidana kurungan 3 tahun, yang 1 mencuri sepeda dengan pidana 1 tahun. Sedangkan yang PPA 9 tahun penjara dan yang narkoba 5 tahun," tandasnya. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun