Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terima 13 Napi Baru, Kasubsi Keamanan Lapas Pemuda Madiun Jelaskan Aturan Penting

29 Maret 2022   15:10 Diperbarui: 29 Maret 2022   15:10 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MADIUN -- Kasubsi Keamanan Lapas Pemuda Madiun, Wawan Andrianto menjelaskan aturan yang perlu ditaati bagi warga binaan baru. Aturan-aturan tersebut dijelaskan saat pihaknya menerima 13 warga binaan pindahan dari Rutan Bangkalan di Area Steril Depan Pos Komando, Selasa(29/3/2022)pagi.

Humas Lapas Pemuda Madiun
Humas Lapas Pemuda Madiun

Aturan tersebut diantaranya adalah larangan pemberian fasilitas mewah dan berlebihan di semua kamar blok hunian. Juga larangan tentang pemasangan instalasi listrik ilegal di kamar blok huniannya

Selain itu, warga binaan tidak diijinkan memiliki alat komunikasi dalam bentuk apapun. Baik itu telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

"Saya tidak segan-segan memberikan hukuman disiplin bagi pelanggar aturan. Karena semua warga binaan disini memiliki status hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada perbedaan satu dengan lainnya. Itu tertera di UU No.12 tahun 1995," tegas Kasubsi Wawan.

Humas Lapas Pemuda Madiun
Humas Lapas Pemuda Madiun

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 8 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, hukuman terbagi menjadi 3 kategori, yakni ringan, sedang dan berat.

"Hukuman ringan, bentuknya peringatan secara lisan dan peringatan secara tertulis. Hukuman sedang, dimasukkan kedalam sel pengasingan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan hukuman berat adalah sel pengasingan dan penjatuhan register F. Jadi tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 warga binaan baru tersebut merupakan warga binaan dengan pidana Narkoba dengan rata-rata vonis 4 tahun penjara. Warga binaan tersebut diterima Lapas Pemuda Madiun dalam keadaan sehat tanpa ada penyakit bawaan. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun