MADIUN -- Kasubsi Keamanan Lapas Pemuda Madiun, Wawan Andrianto menjelaskan aturan yang perlu ditaati bagi warga binaan baru. Aturan-aturan tersebut dijelaskan saat pihaknya menerima 13 warga binaan pindahan dari Rutan Bangkalan di Area Steril Depan Pos Komando, Selasa(29/3/2022)pagi.
Aturan tersebut diantaranya adalah larangan pemberian fasilitas mewah dan berlebihan di semua kamar blok hunian. Juga larangan tentang pemasangan instalasi listrik ilegal di kamar blok huniannya
Selain itu, warga binaan tidak diijinkan memiliki alat komunikasi dalam bentuk apapun. Baik itu telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
"Saya tidak segan-segan memberikan hukuman disiplin bagi pelanggar aturan. Karena semua warga binaan disini memiliki status hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada perbedaan satu dengan lainnya. Itu tertera di UU No.12 tahun 1995," tegas Kasubsi Wawan.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 8 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, hukuman terbagi menjadi 3 kategori, yakni ringan, sedang dan berat.
"Hukuman ringan, bentuknya peringatan secara lisan dan peringatan secara tertulis. Hukuman sedang, dimasukkan kedalam sel pengasingan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan hukuman berat adalah sel pengasingan dan penjatuhan register F. Jadi tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 warga binaan baru tersebut merupakan warga binaan dengan pidana Narkoba dengan rata-rata vonis 4 tahun penjara. Warga binaan tersebut diterima Lapas Pemuda Madiun dalam keadaan sehat tanpa ada penyakit bawaan. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H