MADIUN -- Kasi Binadik Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo menegaskan bahwa Lasdaun tidak memandang bulu dalam memberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Hal itu dia sampaikan ketika memberikan arahan kepada 12 warga binaan dengan usia muda, pindahan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, Selasa(21/12/2021).
Menurutnya, arahan tersebut akan menjadi ultimatum agar WBP muda tidak salah dalam bergaul selama menjalani masa pidana. Terang saja, 12 WBP tersebut masih berusia sangat muda, yakni 18 tahun. Sedangkan pada usia tersebut merupakan usia rentan dipengaruhi lingkungan. Karena usia transisi dari anak menuju dewasa.
Selain itu, dibandingkan Lapas, LPKA memiliki anak didik tidak sebanyak di Lapas. Karena di dalam Lapas lebih banyak terdapat pidana besar. Seperti bandar, pengedar dan kasus besar lainnya.
"Harapan kami, mereka tidak terlibat masalah-masalah lain, atau salah pergaulan. Ya namanya pindah dari anak-anak ke Lapas Dewasa. Jadi mereka harus pandai pilih teman di sini. Karena usia mereka masih mudah dipengaruhi," jelas Rachmad di Ruang Registrasi Lasdaun.
Kasi Rachmad juga menjelaskan, pengawasan petugas sangat terbatas. Karena jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas hampir 100 persen.Namun, pihaknya meminta kepada WBP muda tersebut untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.
"Tadi kita himbau agar mereka jangan salah pergaulan di sini. Jangan mau dimanfaatkan. Karena mereka masuk kesini dengan jumlah napi yang besar 1400-an. Dengan jumlah personil yang terbatas. Otomatis pengawasan juga terbatas. Kalau ada apa-apa lapor petugas," tutupnya.
Untuk diketahui, 12 WBP pindahan dari LPKA Blitar didominasi dengan Pidana PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Namun, ada yang pidana narkotika dan pembunuhan. Kegiatan layaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Humas Lasdaun)