MADIUN -- Sebanyak 31 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Natal tahun 2021. Dari jumlah tersebut, hanya 1 WBP yang dapat langsung bebas.
Kasubsi Registrasi Lasdaun, Mega Rahayuningtyas menjelaskan, sebenarnya dari jumlah yang mendapatkan RK II atau dapat langsung bebas adalah 2 WBP. Namun 1 WBP belum bisa langsung bebas karena masih harus menjalani subsider. Yakni masa pidana pengganti denda yang telah ditetapkan Negara.
"Yang harus menjalani subsider itu pidana perlindungan anak. Dia masih harus menjalani pidana 2 bulan lagi semenjak remisi Natal turun di tanggal 25 Desember 2021," kata Kasubsi Mega kepada Tim Humas Lasdaun di Ruang Registrasi, Senin(13/12/2021).
Lebih lanjut Kasubsi Mega menjelaskan, RK merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan Hari Raya Keagamaan. Sehingga disesuaikan dengan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing WBP. Adapun jumlah remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
"WBP yang berhak mendapat remisi itu yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Nanti dia dapat 15 hari remisi. Bagi yang lebih dari 12 bulan, nanti dapat remisi 1 bulan. Kalau yang dapat remisi 2 bulan itu yang pidananya tinggi, di tahun ke enam," tuturnya.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 WBP. Sedangkan sisanya merupakan tindak Pidana Umum, seperti Penggelapan dan Perlindungan Anak.
"Kita berharap mereka cepat bebas. Kembali ke masyarakat namun tidak mengulangi pidananya lagi. Setidaknya dengan adanya remisi, bisa mengurangi masa hukuman dia. Dan dia bisa instrospeksi diri, memperbaiki diri," tandasnya. (Ist)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI