Mohon tunggu...
Gery Jhordy
Gery Jhordy Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang menempuh study di salah satu perguruan tinggi di DI Yogyakarta

Saya merupakan pribadi yang memiliki keinginan untuk menjadi manfaat bagi semua orang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

The Guardian of Constitution: 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menjaga Konstitusi

23 Juli 2023   22:48 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:34 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi warna baru dalam pergulatan sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimana hadirnya MKRI merupakan wujud cita-cita bangsa dalam menegakkan keadilan demi kemaslahatan masyarakat. Tepat pada tanggal 13 Agustus 2003 yang disepakati dan disahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ditandatangani oleh Megawati Soekarno Putri yang kala itu menjabat sebagai Presiden kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Lahirnya MK merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem peradilan konstitusional di Indonesia. Sebagai lembaga independen, MK memiliki peran yang vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara yang tercantum dalam konstitusi, seperti yang terangkan oleh Jimly Asshidiqie yaitu MK sebagai lembaga peradilan yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir bertugas untuk mengawal, melindungi dan menjaga hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai the guardian of constitution, MKRI menjadi denyut nadi konstitusi yang berperan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Putusan MKRI memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini mencerminkan prinsip bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya. MKRI memiliki kekuatan untuk membatalkan undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga memastikan bahwa semua tindakan pemerintah berada dalam batas hukum yang ditetapkan.

       Selama dua dekade terakhir, MK telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara hukum di Indonesia. Sebagaimana dalam fungsi MKRI :

  • Penjaga Supremasi Konstitusi : Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengawal utama supremasi konstitusi. Ini berarti bahwa undang-undang, kebijakan, dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai, prinsip, dan norma-norma yang tercantum dalam konstitusi. Jika suatu peraturan atau tindakan dianggap melanggar konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia : Mahkamah Konstitusi bertugas melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini memastikan bahwa kebebasan individu dan kelompok dilindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain.
  • Penyelesaian Konflik Konstitusional : Terkadang, terdapat konflik antara lembaga-lembaga pemerintah atau pemerintah dengan warga negara mengenai interpretasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai lembaga netral yang dapat menyelesaikan sengketa ini dengan memberikan interpretasi yang sah dan mengikat bagi semua pihak.
  • Uji Materi Undang-Undang : Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Dalam hal undang-undang yang ada dianggap melanggar konstitusi, mahkamah dapat membatalkannya atau mengharuskan revisi agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
  • Pengawas Proses Demokrasi : Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawas proses demokrasi. Ini berarti memastikan bahwa pemilu dan mekanisme politik lainnya berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.   

      Maka dari itu pentingnya peran sentris Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Demokrasi yaitu :

  • Mencegah Tirani Mayoritas : Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga terhadap kemungkinan terjadinya tirani mayoritas. Dalam demokrasi, ada risiko bahwa mayoritas penguasa dapat mengabaikan hak-hak minoritas. Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa hak-hak minoritas tetap terlindungi dan tidak terpinggirkan oleh keputusan mayoritas.
  • Menjaga Keseimbangan Kekuasaan : Dalam sistem pemerintahan dengan pembagian kekuasaan, Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika salah satu lembaga melebihi batas kekuasaannya, mahkamah konstitusi dapat mengintervensi untuk mengembalikan keseimbangan.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia : Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga utama hak asasi manusia. Dengan mencegah penguasaan absolut oleh pemerintah atau kelompok kekuasaan, mahkamah konstitusi memastikan bahwa hak-hak individu dan kelompok tetap dihormati dan dilindungi.
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik : Keberadaan mahkamah konstitusi yang independen dan berwenang membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Rakyat merasa bahwa ada lembaga netral yang dapat memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Meskipun MK telah mencapai banyak prestasi selama 20 tahun terakhir, masih ada tantangan yang dihadapi lembaga ini. Beberapa tantangan tersebut meliputi :

  • Meningkatkan Akses dan Transparansi: MK perlu terus berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga ini. Selain itu, transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pertimbangan hukum MK juga penting agar masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga ini.
  • Meningkatkan Kapasitas dan Independensi: MK perlu terus memperkuat kapasitas internalnya untuk menghadapi tantangan kompleksitas hukum yang berkembang. Penguatan independensi MK juga penting agar lembaga ini dapat beroperasi secara bebas dari tekanan politik dan kepentingan lain yang dapat mempengaruhi integritasnya.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi memainkan peran sentral dalam menjaga konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi dalam suatu negara. Sebagai penjaga supremasi konstitusi, pengawas proses demokrasi, dan pelindung hak asasi manusia, mahkamah konstitusi adalah pilar penting dalam mekanisme pemerintahan yang adil dan berkeadilan. 

Keberadaan mahkamah konstitusi yang independen dan kuat merupakan aspek krusial dalam membangun dan memelihara sistem demokrasi yang berfungsi dengan baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada era dewasa ini masih banyak warga negara yang memerlukan keadilan demi terciptanya masyarakat yang sejahteara dan berkeadilan, sehingga perlukiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memberikan upaya dan tenaga dalam menjaga konstitusi sebagaimana Mahakamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun