Mohon tunggu...
Politik

Pandangan awam soal pernyataan di sidang MKD

2 Desember 2015   17:18 Diperbarui: 2 Desember 2015   19:03 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang MKD terhadap Sudirman Said mengenai permintaan keterangan atas laporannya terhadap ketua DPR Setya Novanto masih berlangsung, ditayangkan di dua TV swasta milik politisi nasional, namun ada beberapa pernyataan hakim yang kesannya menyerang Sudirman. Saya tergerak untuk mengomentari disini, secara sudut pandang awam.

1. Mengapa hanya di ranah etika saja, tidak dilanjutkan di ranah hukum?

Sudirman menyatakan bahwa dirinya hanya menyambangi ranah etik saja, hukum nanti bisa berlanjut apabila pihak penegak hukum merasa ini perlu dibawa ke hukum.

Tentu saja, etika terlebih dahulu, karena ini menyangkut Setya Novanto sebagai ketua DPR yang tidak pada kapasitasnya untuk melobi perusahaan swasta untuk perpanjangan kontrak. Hal ini masih berada di hulu belum ke hilir. Hulu nya adalah lobi melobi, hilirnya adalah perpanjangan kontrak dan bagi-bagi saham. Sehingga hal etika saja dahulu yang perlu diberesi. Selanjutnya kita yakini unsur rasuah, kekejaman politik yang telah dilontarkan oleh beberapa pengamat politik dan wapres Jusuf Kalla akan menjadi dukungan kuat untuk penuntasan kasus ini

2. Artinya laporan Bapak hanya akan berdampak mencopot Setya Novanto, tidak berdampak hukum yang terkait urusan negara

Ya, karena ini menyangkut pejabat negara yang tidak berwenang, jika orang ini terus berada pada posisinya, maka akan berdampak bahaya ke depannya, bukan tidak mungkin hal-hal yang kita takuti jadi kenyataan. Efek jera harus ditimbulkan terhadap pejabat yang tak beretika.

3. Apakah atasan bapak, yakni Menko telah mengetahui, mengingat Luhut menyatakan bahwa di lingkar kementrian tidak diberitahukan.

Sudirman dengan tegas menjawab, Menko bukan atasan saya, atasan saya adalah presiden, ketika nama presiden dan rekan kerja saya (Luhut 66x disebut) dicatut dalam percakapan sudah sepatutnya (Sudirman) melaporkannya dan presiden sudah mengetahuinya. Presiden dan wapres sendiri secara tegas baik secara langsung atau tidak langsung mendukung tindakan Sudirman ini, bahkan menuntut keterbukaan sidang, jadi untuk apa lagi pendapat lain mengenai lapor melapor dan sepengetahuan ditanggapi lagi.

4. Bagaimana seorang menteri tidak tahu soal besaran saham Freeport?

Sudirman memang menteri yang bertugas menertibkan arus ESDM, namun hal-hal seperti ini tidak mungkinlah diperhatikan secara detail oleh dirinya, ada staff yang bisa memberikan detailnya, namun hakim MKD terkesan memojokkan Sudirman terkait hal ini. Lalu, tak perlu diperdebatkan lagi bahwa 20% jumlah saham adalah jumlah yang cukup besar mengingat kapitalisasi Freeport itu adalah cukup luar biasa.

5. Terkait legal standing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun