Mohon tunggu...
Gerry Gratias
Gerry Gratias Mohon Tunggu... Karyawan Swasta II Penikmat Jogja -

Selanjutnya

Tutup

Sosok

(Katanya) Wacana agar Menjadi Pengendara yang Lebih Baik

10 Februari 2019   17:36 Diperbarui: 10 Februari 2019   18:15 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari minggu sore begini, rutinitas saya adalah mendengarkan radio. Hobi lama namun selalu menarik hati; terutama mendengar saluran beritanya. Sebab biasanya pada berita hari minggu kerap terdapat bagian yang merangkum kejadian-kejadian penting yang terjadi sepanjang pekan. Salah satu yang menyita perhatian saya adalah terkait pemberlakuan aturan gps pada kendaraan bermotor.

Sebenarnya pembahasan aturan ini sudah berlangsung setahun terakhir; bahkan sejak akhir Januari 2018 silam. Dikutip dari tirto.id bahwa sementara Budi Setiyadi menilai kewajiban mematuhi ketentuan mengenai safety driving atau keselamatan berkendara tidak berlaku untuk pengemudi transportasi online saja.

"Itu diberlakukan untuk semuanya. Tidak terbatas," kata dia.

Menurut Budi, sudah semestinya setiap pengendara kendaraan bermotor lolos uji kompetensi mengemudi. "Kalau safety driving itu persoalan bagaimana mengemudi sepeda motor itu dengan baik dan benar, siapa saja pengemudinya, semua harus safety driving," kata dia.

Budi menambahkan kewenangan menyiapkan pengemudi agar mematuhi ketentuan keselamatan berkendara merupakan domain kepolisian. Hal itu sesuai Rencana Umum Nasional Keselamatan. Sementara Kemenhub, menurut dia, membentuk regulasi tentang taksi online karena berwenang mengatur agar kendaraan memenuhi syarat keselamatan.

Namun hal ini menjadi berkembang sebab dalam pemberlakuan ini terdapat para mitra ojek online yang saya bayangkan akan terkena dampak langsung. Sekalipun demikian nantinya tetap ada kelonggaran tertentu menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., menegaskan larangan menggunakan GPS bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut. 

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak. Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak. Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," jelas Kakorlantas Polri di Jakarta, Rabu (6/2) malam dikutip dalam laman newdramaojol.id.

jolygram.com
jolygram.com
Melihat hal ini saya pikir pemerintah terkait perlu untuk turun tangan mengetahui apa yang sebenarnya pada masyarakat arus bawah. Sebab mereka inilah yang terkena imbas dari pemberlakuan suatu aturan. Pemerintah diharapkan memiliki peran ngayomi, ngayemi, ngayani seperti yang selama ini menjadi jargon seorang Bambang Soepijanto. 

Oleh karena antara pemangku kebijakan beserta masyarakat seyogianya menjadi harmoni yang kolaboratif, sehingga hal demikian lebih lanjut perlu untuk diperhatikan. Kita lihat bagaimana kelanjutannya nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun