Pada hari Senin, 13 Februari 2023, 4 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" melaksanakan program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kantor Notaris-PPAT Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.114, Tepus, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64182.
Kegiatan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan nyata di dunia industri, dunia usaha, serta dunia kerja. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kompetensi soft skill yang dimiliki mahasiswa guna mempersiapkan diri di dunia kerja saat lulus kelak. Pelaksanaan Magang MBKM ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa yang melaksanakannya, tetapi juga dapat bermanfaat bagi insransi seperti meningkatkan citra yang baik dalam masyarakat.Â
Beberapa kegiatan sudah dilaksanakan selama periode Magang MBKM berlangsung hingga selesai. Mulai dari membantu mengerjakan berkas sampai membantu dalam pelayanan hukum di kantor Kantor Notaris PPAT Danny Rachman Hakim, S.H.,M.Kn.
Beberapa contoh kegiatan Magang MBKM mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, yaitu mengerjakan pencatatan minuta akta (reportorium) Notaris dan PPAT. Hal tersebut penting bagi Notaris-PPAT sebagai eksistensi dari akta yang dibuat oleh Notaris, dan dapat menjadi bukti bahwa akta tersebut benar dikeluarkan oleh Notaris yang bersangkutan. Selain penting bagi Notaris itu sendiri, Minuta Akta tersebut juga dapat berguna bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian dihadapan Notaris yang bersangkutan apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak di kemudian hari.
Selain, pencatatan Minuta Akta Notaris dan PPAT, kegiatan administrasi lainnya yang telah dilakukan oleh mahasiswa Magang MBKM ialah membuat Akta Jual Beli (AJB) serta berkas pendukungnya (Surat Kuasa, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan Absentee), membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), membuat Surat Keterangan Ahli Waris, membantu dalam pendaftaran Hak Tanggungan, serta membantu melakukan pendaftaran Badan Hukum Yayasan.