Cukup tepat rasanya membicarakan kemerdekaan papua pada momentum menyambut HUT RI. Sekaligus untuk mendisusikan upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemerintah RI di Tanah Papua dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dari gerakan kaum separatis papua merdeka (OPM).
Cara berpikir saya sederhana saja. Saya bukan ahli hukum. Saya berangkat dari kenyataan bahwa ada sejumlah tapol/napol kasus makar di Papua. Sebagian dari mereka hingga kini masih berada di beberapa Lapas di wilayah Papua, makassar dan di Jawa karena terbukti terlibat dalam perjuangan papua merdeka (OPM). Sebut saja : Filep Karma, Buchtar Tabuni, Elieser Elies Awom, Septhinus Martinus Paiki, Alberth Sepnat Kaliele, Simon Moso, dll. http://www.minihub.org/siarlist/msg04084.html
Seperti apakah peran dan keterlibatan mereka dalam perjuangan melepaskan papua dari NKRI? Para jaksa/penuntut umum tentu sudah secara detail menguraikannya dalam dakwaan mereka tentang perbuatan (materiil) para terdakwa (kini terpidana) dan tentu saja oleh hakim telah dinyatakan sah dan meyakinkan.
Dengan keberadaan mereka di lapas-lapas tersebut membuktikan bahwa semua upaya yang telah mereka lakukan untuk melepaskan papua dari wilayah kedaulatan NKRI, adalah MAKAR.
Pertanyaannya : bagaimana dengan perjuangan Beny Wenda cs. di London, Herman Wanggai cs di Australia, Tuan Andy Ayamiseba di Vanuatu, dan sejumlah orang papua lainnya di negeri Belanda, Vanimo, PNG dll?
Mengenakan pidana kepada mereka yang berjuang di luar negeri mungkin ada kendala yurisdiksi lantaran tak ada perjanjian ekstradisi dengan negara yang memberikan suaka politik bagi mereka. Tetapi bagaimana dengan Goliath Tabuni, Mako Tabuni, Selpulus Bobii, Pdt. Socratez, Pdt. Beny Giayi, dll. yang secara terang-terangan sedang berjuang untuk papua merdeka "dari dalam rumah" NKRI sendiri...?
Membiarkan mereka bebas berekspresi dengan memberikan sejumlah toleransi atas nama HAM dan Demokratisasi, tentu sangat berpotensi merongrong kewibawaan KEDAULATAN NKRI. selain itu, dari aspek keadilan menjadi janggal karena perbuatan yang dilatari motif yang sama (untuk melepaskan papua dari NKRI), diberlakukan standar ganda. Sebagian divonis makar, sementara yang lain justru terkesan dibiarkan dengan dalih kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apakah di negara lain juga melakukan hal seperti kita terhadap warganya yang "tidak setia" ..... ???
Beberapa berita berikut dapat dijadikan rujukan :
1. http://bintangpapua.com/headline/13356-opm-klaim-bertanggung-jawab.
3. http://melanesia.posterous.com/tpnopm-menjadi-organisasi-sipil-bersenjatater