Dengan logika sederhana, jika outsourcing bertujuan untuk efisiensi perusahaan, maka perusahaan akan meng-outsource apapun fungsi di perusahaan yang nyata-nyata high cost. Di perusahaan manapun, fungsi yang menguras biaya terbesar adalah biaya produksi. Berpijak pada logika sederhana tersebut, adalah wajar (dari sisi filosofi Outsourcing) jika perusahaan meng-outsource fungsi ini, maka akan mampu menghadirkan efisiensi yang sangat signifikan. Tetapi untuk kondisi di Indonesia, fungsi produksi ini memang sengaja ‘dilindungi’ oleh Pemerintah. Tetapi sebetulnya perlindungan itu lebih untuk kepentungan buruh daripada untuk kepentingan perusahaan.
Belajar dari negara-negara yang sudah sukses mempraktikan sistem outsourcingmenjadi tantangan bagi kita untuk menerima dan berpikir positif tentangtrend global outsourcing. Bahwa outsourcing sepanjang dikelola dengan baik didukung regulasi yang memadai, tidak akan menjadi momok yang harus disirnakan. Sebaliknya, justru akan memberikan manfaat dan menjadi “idol” dalam support bisnis Indonesia di masa kini dan masa depan. Semoga***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H