Mohon tunggu...
gerry setiawan
gerry setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aktivis jaringan epistoholik jakarta (JEJAK) Editor Buku "Internasionalisasi Isu Papua, Aktor, Modus, Motiv" Penerbit: Antara Publishing (2014)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kado dari Mahkamah Agung untuk May Day 2013

1 Mei 2013   15:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:18 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_241036" align="aligncenter" width="520" caption="Ribuan buruh melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jl Jendral Sudirman, Jakarta Rabu, 1 Mei 2013. Ribuan buruh sedang menuju Istana Negara, untuk berunjuk rasa memperingati Hari Buruh se-Dunia.  (JIBI/SOLOPOS/Istimewa/Ellan Andriyanto)"][/caption]

Hai para pengusaha, jangan main-main ketentuan UMR (Upah Minimum Regional) karena bisa berakibat vatal bagi pelaku pelanggaran. Sudah ada satu pengusaha menjadi pesakitan. Yaitu Tjioe Christina Chandra Wijaya, pengusaha UD Terang Suara Elektronik, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sound system di Jalan Kalianyar, Surabaya dan sampai sekarang masih berproduksi.

Beberapa hari lalu Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang memvonis Tjioe Christina Chandra Wijaya dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2009 dengan nilai hanya sekitar Rp700.000, padahal nilai yang seharusnya minimal sebesar Rp948.500.

Selain itu Tjioe Christina Chandra Wijaya juga telah mem-PHK secara sewenang-wenang terhadap 37 buruh perempuan dengan alasan perusahaan itu akan ditutup, padahal sampai sekarang perusahaan itu terus beroperasi.

Atas kedua kasus itu pada 23 Maret 2009 Jamaludin mewakili para korban melaporkannya ke Disnaker Kota Surabaya. Selanjutnya, Disnaker Kota Surabaya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Asmaningyah memproses/menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mem-BAP melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ibu Patemi dan Ibu Titik dan menetapkan tersangka untuk pengusaha UD Terang Suara Elektronik dengan Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah itu, Disnaker Kota Surabaya melimpahkan kasus tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa. Tidak terima vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum melayangkan kasasi ke MA. Akhirnya, MA dengan nomor putusan 687 K/Pid/2012 mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum pengusaha itu.

[caption id="attachment_241037" align="alignright" width="354" caption=" Rieke "]

136739772619071305
136739772619071305
[/caption] Putusan MA itu diapresiasi anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, putusan MA itu adalah kado istimewa bagi para buruh.

"Saya menilai putusan MA merupakan terobosan sekaligus jurisprudensi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia," kata Rieke.

Menurut dia, sanksi kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan hukum, dan reward bagi pengusaha yang taat hukum, akan menjadi salah satu jalan perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

"Saya mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengeksekusi putusan MA terkait kasus di atas, tak hanya berhenti pada sekedar putusan hukum belaka," ujar Rieke.

Semoga kado istimewa Mahkamah Agung bagi para buruh ini bisa memberikan efek jera kepada pengusaha nakal dan sekaligus menjadi salah satu pilar hukum untuk membenahi sisttem perlindungan bagi para pekerja/buruh.

Selamat Merayakan Hari Buruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun