Mari kita cermati. Â Bahwa KPUD mengatakan: mengajak orang memilih pemimpin yg seagama adalah hal yg tidak menyangkut SARA. Dan mengajak orang untuk tidak memilih yg tidak seiman, juga bukanlah SARA.
Tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
Di daerah, pada saat pilkada, banyak yg mengkampanyekan untuk memilih putra daerah. Dan tidak pernah ada yg menganggap bahwa itu sudah melanggar aturan tentang SARA.
Tetapi, dengan sedikit merubah kata-kata, ada yg menganggap bahwa KPUD menyatakan:
Seruan Ulama Menolak Pemimpin Non Muslim Bukan SARA!
Diawali pula dengan kata : Catat!
Kata itu ditaruh demikian rupa di awal judul, tentu untuk tujuan menjadikan judul tersebut menjadi bombastis.
Maknanya jadi berbeda, Jon..
Bila ada yang mengatakan bahwa kita harus MENOLAK pemimpin yg non muslim, maka yg mengajak tersebut telah berlaku tidak toleran alias melanggar aturan pemerintah mengenai SARA.
Di Negeri berdasarkan Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ika, maka tindakan atau ucapan MENOLAK pemimpin karena berbeda agama, adalah SARA.
Jadi, tolong diingat, bahwa: