Menanggapi analisa cerdas bro Adhieyasa tentang perppu pilkada langsung yang menurut si bro, pasti ditolak, karena demokrat akan kongkalikong sama KMP, maka saya ingin mengajak bertaruh, bahwa menurut saya, perppu pasti diterima.
Lalu, apakah lalu KMP akan pecah berhamburan karena harus menerima perppu ciptaan SBY tersebut? Tidak juga. KMP pasti punya sesuatu berikutnya.
Menurut saya, setelah perppu itu diterima, maka akan ada yang mengajukan uji materi terhadap perppu kepada MK. Dengan tuntutan bahwa perppu tersebut tidak sah dikeluarkan oleh SBY, karena tidak memenuhi syarat.
MK akan menilai, dan benarlah adanya bahwa RUU peninjauan kembali pilkada dari langsung ke pemilihan melalui DPRD, diajukan oleh pemerintahan SBY melalui mendagri Gamawan, dan telah diputuskan oleh DPR disetujui bahwa pilkada dilaksanakan melalui DPRD.
Artinya, usulan pemerintah untuk merubah pilkada langsung menjadi melalui DPRD, disetujui DPR.
Sebelum lengser, SBY menerbitkan perppu yang isinya berbeda dengan RUU yang diusulkan ke DPR, yaitu justru perppu pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
Alasan diterbitkan perppu akan dikaji ulang oleh MK, apakah memenuhi persyaratan untuk penerbitannya, seperti adakah kedaruratan hukum, dll. Bila tidak memenuhi, maka MK akan membatalkan perppu tersebut dan memberlakukan kembali RUU pilkada lewat DPRD yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU.
Bro Adhieyasa kita bertaruh?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H