Mohon tunggu...
Geril AbdulGani
Geril AbdulGani Mohon Tunggu... Musisi - People

Ordinary Human

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kondisi Kesehatan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia Saat Ini

3 Desember 2019   13:10 Diperbarui: 3 Desember 2019   13:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): 
    1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
    3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
    4. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    5. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia saat ini masih sangat lemah akan fundamental nya sendiri, dimana SDI yang berada di LKMS itu belum bisa kinerja yang memadukan antara keuangan, dakwah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga kondisi kesehatan di indonesia masih lah sangat kurang dibandingkan dengan lembaga keuangan besar seperti perbankan, padahal LKMS sangat berperan penting terhadap perkembangan masyarakat miskin yang notabene di Indonesia memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.

Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya. 

Selama ini, masih jarang penilaian yang sistematis dengan system aplikasi software yang modern terhadap kinerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan. maupuan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan. 

Badan Pusat Statistik menerbitkan laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi bulan April 2011, bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia turun 0,82 % atau menurun dari bulan maret 2009 sebanyak 32,53 juta jiwa menjadi 31,02 juta jiwa pada maret 2010. Namun, penurunan itu masih sangat sedikit jika dibagi dengan jumlah sebaran penduduk miskin di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Propinsi Banten menyumbang jumlah penduduk miskin dari total keseluruhan penduduk miskin di Indonesia 

Permasalahan klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan manajerial, permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga koperasi berjalan kurang inovatif, efektif, dan efisien. Selain itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan lembaga ekonomi lain. 

Kesimpulan

Kondisi Kesehatan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia masih sangat diperlukan peningkatan fundamental dari internal itu sendiri, dengan meningkatkan kualitas SDI serta menumbuhkan loyalitas terhadap pengurus dapat meningkatkan kondisi kesehatannya baik dalam aspek aset, manajerial, efektifitas produk, efesiensi serta kas yang likuid.

ketika kualitas SDi meningkat serta loyal terhadap lembaganya maka akan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga keuangan mikro syariah yang dimana LKMS dinilai kurang berkualitas dimasyarakat. membuat invoasi produk yang disediakan sesuai dengan kebutuhan dan budaya daerah tertentu bisa jadi faktor yangmempengaruhi peningkatan LKMS.

Memperbaiki image brand dimata masyarakat sehingga dapat meciptakan rasa kepercayaan terhadap Lembaga keuangan mikro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun