Mahkamah Internasional (ICJ) , badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Gagasan untuk membentuk pengadilan internasional untuk menyelesaikan sengketa internasional pertama kali muncul selama berbagai konferensi yang menghasilkanKonvensi Den Haag pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Badan yang kemudian dibentuk, Pengadilan Arbitrase Tetap, merupakan cikal bakalMahkamah Tetap Keadilan Internasional (PCIJ), yang didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa . Dari tahun 1921 hingga 1939, PCIJ mengeluarkan lebih dari 30 keputusan dan menyampaikan pendapat penasihat yang jumlahnya hampir sama banyaknya, meskipun tidak ada yang terkait dengan isu-isu yang mengancam akan menjerumuskan Eropa dalam perang dunia kedua dalam 20 tahun. ICJ didirikan pada tahun 1945 oleh Konferensi San Francisco , yang juga membentuk PBB. Semua anggota PBB merupakan pihak dalam statuta ICJ, dan nonanggota juga dapat menjadi pihak. Sidang perdana pengadilan tersebut diadakan pada tahun 1946.
ICJ adalah badan yang terus-menerus dan otonom yang bersidang secara permanen. Badan ini terdiri dari 15 hakim tidak boleh ada dua orang yang merupakan warga negara dari negara yang sama yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun melalui pemungutan suara mayoritas di Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Para hakim, yang sepertiganya dipilih setiap tiga tahun, berhak untuk dipilih kembali. Para hakim memilih presiden dan wakil presiden mereka sendiri, yang masing-masing menjabat selama tiga tahun, dan dapat menunjuk personel administratif jika diperlukan.
Peran International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam membantu perdamaian dunia sangat penting, terutama dalam penyelesaian sengketa internasional dan penguatan hukum internasional. Mengapa ICJ penting bagi dunia :
1. Penyelesaian Sengketa Secara Damai
 ICJ berperan sebagai forum hukum yang menyelesaikan sengketa antarnegara melalui mekanisme peradilan, sehingga menghindarkan konflik yang dapat berkembang menjadi perang .
2. Memberikan Keputusan yang Mengikat
Keputusan ICJ bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang bersepakat membawa kasus ke pengadilan. Hal ini mendorong negara-negara untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan kekerasan.Â
3. Memberikan Opini Hukum (Advisory Opinions)Â
ICJ memberikan opini hukum atas permintaan lembaga-lembaga PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Opini ini membantu komunitas internasional memahami dan menerapkan hukum internasional secara konsisten.
4. Mendukung Sistem PBB untuk Perdamaian
Sebagai badan hukum utama PBB, ICJ memperkuat kolaborasi dengan Dewan Keamanan dan Majelis Umum dalam menciptakan perdamaian melalui jalur hukum.Â