Mohon tunggu...
Gercep Terus
Gercep Terus Mohon Tunggu... Novelis - Seorang jejaka yang rajin menulis sambil menunggu jodoh

Menulislah Untuk membangun peradaban

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Inilah Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

16 November 2019   00:21 Diperbarui: 2 April 2020   23:33 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sejauh ini terdapat banyak sekali aplikasi pinjaman online yang terus bermunculan. Hal ini sangat beralasan apalagi minat manusia modern pada aplikasi tersebut sangat tinggi. Kebutuhan ekonomi dasar yang mendesak turut memanggil jiwa-jiwa yang yang hampa akan semakin menipisnya uang pada dompet mereka. 

Sebenarnya kita bisa saja melakukan pinjaman uang kepada teman, keluarga, tetangga, dan rekan kerja, atau rekan sepermainan. Akan tetapi tidak ada jaminan anda bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Apalagi jika mereka memiliki pandangan buruk terhadap anda. Alasan lainnya bisa jadi karena mereka ada kebutuhan lain yang juga mendesak sehingga tidak bisa meminjami anda uang

Dahulu untuk bisa meminjam uang solusi terakhir yang dilakukan jika tidak ada teman atau kerabat lainnya yang mau meminjam kan, maka Bank dan rentenir menjadi opsi terbaik untuk bisa mengajukan pinjaman. Kendati demikian tidak bisa semudah itu mengajukan pinjaman pada Bank atau Rentenir. Pastinya mereka akan melihat latar belakang anda dan juga meminta jaminan kepada anda

Semakin majunya arus teknologi dan informasi, kini banyak bermunculan aplikasi yang memiliki fungsi atau manfaat sebagai layanan pinjaman uang. Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi anda yang kesulitan melakukan pinjaman dan sedang membutuhkan uang. Apalagi anda cukup upload E-KTP dan nomor rekaning maka dalam waktu dekat uang akan masuk ke rekening anda

Kendati demikian anda harus tetap berhati-hati apalagi sekarang ini marak sekali aplikasi pinjaman uang bodong dan tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan). Untuk itu anda harus bisa memilih aplikasi yang terdaftar dan dalam pantauan OJK. Jika anda mau download aplikasinya maka anda bisa bisa kunjungi situs klikjempol. Pada situs tersebut banyak sekali menghimpun aplikasi pinjam online

Seperti misalnya Dana Rakyat, Kas Kaya, Rapidan, serta masih banyak aplikasi lainnya. Silakan anda bisa coba salah satunya atau juga bisa coba semuanya. Dengan begitu anda memiliki banyak opsi atau pilihan yang menurut anda paling tepat dan terbaik. Oke Dana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun