Indonesia mengatasi dampak ekonomi akibat padatnya penduduk di Pulau Jawa dengan memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Alasan termasuk minimnya risiko bencana di wilayah tersebut dan lokasinya yang strategis di antara kota-kota berkembang seperti Balikpapan dan Samarinda. Pemindahan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. Jakarta masih mendominasi ekonomi Indonesia, tetapi pemindahan ibu kota diharapkan dapat meratakan pertumbuhan ekonomi ke seluruh Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa. Pemindahan ibu kota juga berpotensi mempengaruhi inflasi, meskipun dampaknya akan bergantung pada perencanaan yang matang. Pemerintah menyatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antara Pulau Jawa dan wilayah lainnya. Beberapa negara telah melakukan pemindahan ibu kota dengan tujuan serupa, seperti Brazil dan Australia. Namun, ada risiko terkait kesiapan infrastruktur dan pembiayaan dalam proses pemindahan tersebut.
Menurut analisis Bappenas, pemindahan Kawasan Industri Negara (IKN) akan menghasilkan dampak positif pada perekonomian nasional dengan proyeksi peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 0,1%. Peningkatan PDRB ini diperkirakan berasal dari optimalisasi sumber daya potensial, seperti pembukaan lahan untuk infrastruktur produktif dan penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil yang sebelumnya belum dimanfaatkan. Spesifiknya, Bappenas memperhitungkan adanya peningkatan upah tenaga kerja di sekitar wilayah tersebut, tercermin dari kenaikan harga tenaga kerja sebesar 1,37%.
Namun, rencana pemindahan IKN juga berpotensi meningkatkan tingkat inflasi secara nasional. Bambang Brodjonegoro memperkirakan adanya kenaikan inflasi sebesar 0,2% selama proses pemindahan IKN. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan masyarakat yang kemungkinan diikuti oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Meskipun demikian, dampak inflasi ini diyakini tidak akan secara signifikan memengaruhi daya beli secara nasional karena peningkatan harga terutama terfokus pada lokasi IKN baru dan sekitarnya.
Untuk mendukung perkembangan IKN baru, Bappenas berencana memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi. Brodjonegoro memperkirakan akan terjadi peningkatan arus perdagangan nasional sebesar 50% sebagai akibat pertumbuhan kawasan industri di IKN yang terhubung dengan wilayah lain di Indonesia. Peningkatan investasi dan perdagangan tersebut seharusnya diimbangi dengan kebijakan prioritas dalam mengembangkan industri hulu, sehingga tercipta lapangan kerja baru dan peningkatan PDRB lokal. Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemindahan IKN diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sambil menjaga tingkat inflasi. Secara keseluruhan, kesejahteraan masyarakat di lokasi IKN baru berpotensi meningkat dan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Pembangunan Infrastruktur Komunikasi dan Navigasi (IKN) adalah salah satu proyek prioritas strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, terdapat indikasi kebutuhan pendanaan sebesar Rp466 triliun yang akan didapatkan dari tiga sumber, yaitu APBN sebesar Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat indikatif dan bisa berubah mengikuti perkembangan pembahasan perencanaan pembangunan IKN.
Rencana proyek IKN dalam UU IKN menyebutkan bahwa sumber pendanaannya akan berasal dari APBN dan non-APBN. Pendanaan dari APBN akan dibahas dalam penyusunan APBN, terutama untuk infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta digunakan untuk menarik investasi swasta dengan cara yang hati-hati dan akuntabel. Sementara itu, pendanaan non-APBN juga akan diperhatikan untuk mengurangi beban APBN dalam pembangunan IKN.
Berikut merupakan peran skema KPBU dalam pembangunan IKN:
Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah pilihan pembiayaan yang dapat digunakan untuk meningkatkan investasi dalam infrastruktur dengan melibatkan sektor publik dan swasta. Dalam pembangunan Infrastruktur Kunci Nasional (IKN), KPBU dianggap sebagai salah satu prioritas dalam pembiayaan. Ini berarti bahwa KPBU adalah salah satu opsi skema pembiayaan yang dapat digunakan dalam proyek-proyek pembangunan IKN.
1. KPBU tarif
- Investasi yang dikembalikan melalui pembayaran oleh pengguna.
- Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (IKN) menjadi prioritas dalam hal penyediaannya.
- Jika perlu untuk memastikan investasi swasta mendapatkan pembiayaan (bankability), APBN dapat memberikan dukungan seperti penjaminan infrastruktur, bantuan sebagian dalam konstruksi, atau pendanaan untuk memastikan kelayakan proyek (viability gap fund).
2. KPBU Availability Payment
- Investasi yang dikembalikan melalui pembayaran atas ketersediaan layanan.
- Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (IKN) menjadi prioritas untuk disediakan.
- Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi anggaran untuk membiayai proyek kerja sama.
- Â Jika diperlukan untuk memastikan keberhasilan proyek dengan skema KPBU availability payment, APBN dapat memberikan dukungan seperti jaminan infrastruktur, bantuan sebagian dalam konstruksi, atau bantuan untuk memastikan kelayakan proyek.
Referensi:
Hasibuan, R. R. A., & Aisa, S. (2020). Dampak dan resiko perpindahan ibu kota terhadap ekonomi di indonesia. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 183-203.