Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Daerah

11 Mei 2024   00:53 Diperbarui: 11 Mei 2024   00:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi daerah dan hubungannya dengan Pembiayaan Daerah

Definisi otonomi daerah menurut Pasal 1 ayat 6 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Bagian I mengenai ketentuan umum, otonomi daerah merujuk pada hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom dalam definisi ini adalah entitas hukum yang memiliki batas wilayah tertentu. 

Pemberian otonomi yang luas kepada daerah otonom bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan, memberdayakan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempercepat penyelenggaraan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, dan memberdayakan masyarakat. (Oemar Seno Adji, 2017).

Pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 12 menyebutkan pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Menurut Satyadipbrata (2010) pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Otonomi daerah dan pembiayaan daerah memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal keuangan. Pembiayaan daerah yang memadai merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya otonomi daerah secara efektif. Dengan memiliki sumber pembiayaan sendiri, pemerintah daerah dapat melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.

Tujuan Otonomi Daerah dalam Pembiayaan Daerah antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Dapat dilakukan dengan cara:
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  • Memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  • Meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan otonomi daerah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
  • Meningkatkan akses informasi publik tentang keuangan daerah.
  • Memperkuat peran DPRD dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan daerahnya untuk membiayai program-program yang berpihak pada rakyat.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Membangun infrastruktur yang memadai.
  • Mengembangkan potensi ekonomi daerah.

Sedangkan untuk peran otonomi daerah dalam pembiayaan pembangunan adalah

  • Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab. Hal tersebut meliputi
  • Penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah
  • Pengelolaan pendapatan daerah
  • Pengelolaan belanja daerah
  • Pengawasan keuangan daerah
  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Daerah didorong untuk menggali potensi daerahnya dan meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Antara lain melalui cara sebagai berikut:
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi
  • Mengembangkan sektor-sektor unggulan daerah
  • Meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta
  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Akuntabilitas dan transparansi dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti:
  • Publikasi informasi keuangan daerah secara berkala
  • Melakukan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah
  • Meningkatkan pengawasan oleh DPRD dan BPKP
  • Mendukung Pembangunan Daerah
  • Pembiayaan daerah yang efektif dan efisien merupakan salah satu kunci utama untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan otonomi daerah, daerah diharapkan dapat:
  • Meningkatkan kualitas infrastruktur daerah
  • Mengembangkan layanan publik yang lebih baik
  • Meningkatkan daya saing daerah
  • Menciptakan lapangan pekerjaan
  • Mempercepat penanggulangan kemiskinan

Adapun yang terlibat dalam otonomi daerah dan pembiayaan daerah adalah:

  • Pemerintah Daerah
  • Memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengelolaan aset daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD, mengawasi pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan terhadap pinjaman daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah
  • Masyarakat
  •  Memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
  • Memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program daerah yang terkait dengan pembiayaan daerah.
  • Memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan APBD dan memberikan laporan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan penyimpangan.

 

 

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun