Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Struktur Perpajakan oleh Perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Berlaku Mulai 2022

7 April 2022   01:39 Diperbarui: 7 April 2022   22:52 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN sendiri diperlukan untuk biaya pembangunan negara. Menurut John F. Due, pengertian APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan  penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.  Sedangkan menurut M. Suparmoko, pengertian APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

Kebijakan PPh (Pajak Penghasilan) berlaku mulai 1 Januari 2022. Perubahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini menyebabkan perubahan struktur pada perpajakan Indonesia. Dirjen Pajak (Suryo) mengatakan bahwa "...memang kalau kita melihat ada satu sisi kenaikan tarif PPN tapi disisi yang lain, tarif PPh badan tidak turun dari 22 ke 20 persen. Sehingga kemungkinan akan mengubah struktur perpajakan mungkin saja,  tapi mesti kita lihat bahwa ada sisi PPh dan pertambahan nilai yang memberikan kontribusi pada waktu menghitung perpajakan dari keseluruhan perpajakan Indonesia,"(28/03/2022). 

Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara menanggapi pernyataan dari Dirjen Suryo, bahwa pastinya ada perubahan struktur perpajakan dari perubahan tarif yang telah ditetapkan UU HPP yang baru. Dengan adanya perubahan UU tersebut, Wamenkeu berharap yang pertama tax ratio Indonesia meningkat dengan tujuan agar mengumpulkan pajak dengan struktur lebih kuat. 

"Kita berharap bahwa tax ratio kita meningkat, jadi kemampuan kita mengumpulkan pajak agar strukturnya lebih kuat," terang Wamenkeu. Yang kedua harapan dari perubahan UU HPP adalah membuat pajak lebih adil, untuk tarif yang berpenghasilan rendah pajaknya direndahkan. Sedangkan untuk yang berpenghasilan tinggi, pajaknya dinaikkan. 

"Untuk dunia usaha yang UMKM bayar lebih sedikit karena diberikan revenue atau omzet tidak kena pajak semacam omzet tidak kena pajak yang lima ratus juta rupiah pertama itu tidak dikenakan pajak PPh final UMKM, sementara yang makin tinggi akan membayar sesuai omzetnya," tutur Suahazil pada konferensi pers APBN KITA 2022. 

Adapun 14 PMK PPN turunan UU HPP yang resmi diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta poin-poinnya;

1. PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 

2. PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

3. PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

4. PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun