Pandemi Covid -- 19 membawa perubahan signifikan terhadap metode pembelajaran siswa. Keterbatasan ruang dan aktivitas, menjadikan metode pembelajaran daring sebagai solusinya. Untuk mendukung sistem pembelajaran yang baru, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merekomendasikan 6 layanan pendidikan online yang dapat menfasilitasi kebutuhan siswa, seperti Ruang Guru, Zenius, Sekolahmu, Ruang Belajar, Quipper, dan Kelas Pintar. Hampir 2 tahun pembelajaran daring berlalu, sadarkah kita bahwa dalam prakteknya, sejumlah penyedia layanan pendidikan di atas telah mengeksploitasi jutaan data privasi anak melalui syarat persetujuan akses aplikasi?
Human Rights Watch, Narasi Newsroom, dan sejumlah organisasi internasional menemukan fakta bahwa 90% aplikasi pendidikan di dunia telah melanggar hak privasi anak. Di Indonesia, aplikasi pendidikan seperti Sekolahmu, Ruang Guru, dan Rumah Belajar terbukti meminta akses GPS dan lokasi secara konkrit dari para penggunanya. Pertanyaanya, untuk apa aplikasi pendidikan membutuhkan akurasi lokasi dari para pengguna? Tidak hanya itu, sejumlah aplikasi juga meminta akses Read Phone State, Log Call, Read Contact. Ketika menyetujui ketiga akses ini, maka aplikator bisa mendapatkan real -- time data mulai akses histori panggilan hingga seluruh nomor kontak dari teman -- teman pengguna aplikasi mereka. Lantas, apa penjelasan dari pihak terkait mengenai penemuan tindakan illegal ini? Mayoritas dari setiap aplikasi pendidikan menjelaskan bahwa akses -- akses tersebut dibutuhkan sebagai salah satu strategi dalam pengembangan bisnis dan produk mereka. Namun, apakah benar eksploitasi ini hanya berujung sampai pengembangan bisnis semata?
Tentu tidak. Dari proses penelitian yang diselenggarakan oleh Human Rights Watch, ditemukan fakta bahwa data -- data tersebut disetor/ dijual kepada perusahaan analisis marketing iklan yang bertujuan untuk analisa profiling dan menghasilkan produk iklan terarah. Aplikasi pendidikan Ruang Guru dan Zenius terbukti menjalankan tindakan ini kepada perusahaan iklan asal Amerika Serikat bernama appsflyer, Kelas Pintar dengan Adjust ( perusahaan iklan asal Jerman), serta Sekolahmu dengan Snowplow ( perusahaan iklan asal London).Â
Sedihnya lagi, aplikasi pendidikan dibawah pemerintah, yaitu Rumah Belajar terbukti secara jelas menyetor data pengguna aplikasi mereka ke domain doubleclick.net yang sudah jelas merupakan perusahaan iklan. Pencurian data anak yang dilakukan oleh aplikasi pendidikan memang diplomatis, secara terbuka mereka telah menuliskan " Kebijakan Privasi Data", disisi lain undang -- undang terkait privasi data di Indonesia juga belum kuat. Alhasil, ketidak cermatan pengguna lah yang akan selalu menjadi kambing hitam dari tindakan illegal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H