Menteri Keuangan Sri  Mulyani memberikan keterangan pada Konferensi pers pada  Rabu (24/6)  mengenai Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  No 70/PMK.05/2020. Melalui aturan yang telah di buat ini Pemerintah akan menarik dananya dari BI untuk ditempatkan pada Himbara (Himpunan Bank Negara). Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk deposito dengan suku bunga yang sama pada saat pemerintah menempatkan uangnya di Bank Indonesia (BI).Â
Besaran suku bunga  yang ditetapkan adalah 80% dari seven days repo rate BI. Hal ini dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid 19 khususnya kredit perbankan yang akan dialokasikan kepada UMKM, dalam pemberian dana kepada bank umum ini ada aturan yang dibuat oleh kementrian keuangan yaitu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara(SBN) serta tidak boleh digunakan dalam transaksi valuta asing
Dalam perihal  ini ada cara lain dalam memulihkan ekonomi Indonesia namanya adalah Quantative Easing yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Quantative Easing atau disebut dengan QE adalah suatu kebijakan moneter non-konvensional yang gunakan oleh bank sentral dalam mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar kurang efektif.Â
Bank sentral memberlakukan pelonggaran kuantitatif dengan cara melakukan pembelian aset keuangan pada jumlah tertentu dari bank komersial maupun institusi lainnya dalam usaha  meningkatkan basis moneternya. Kebijakan ini  berbeda dengan kebijakan Operasi Pasar Terbuka  yang dilakukan BI yang bertujuan mempertahankan suku bunga pasar pada target tertentu. Dalam pengertian lain bahwa kebijakan QE dibuat ketika kondisi ekonomi sedang tidak berjalan semestinya, seperti halnya ekonomi Indonesia yang sedang turun akibat Covid 19 ini.
Pemerintah lebih memilih menempatkan uangnya di Bank Umum dibandingkan dengan mengikuti kebijakan moneter dari Bank Indonesia karena tidak adanya mufakat antara Bank Indonesia dengan kementrian keuangan mengenai berbagi beban  dalam pembayaran  surat hutang pemerintah dengan bunga dibawah harga pasar.Â
Akan tetapi, Bank Indonesia tetap bersikukuh dalem mempertahankan agar tetap membeli surat berharga di pasar perdana dengan suku bunga pasar sehingga hal inilah yang membuat kementrian keuangan untuk menanggu beban hutangnya sendiri serta kementrian keuangan tidak ingin Bank Indonesia membeli surat berharga pada harga pasar. Hal tersebut yang membawa kepada kebijakan kementrian keuangan untuk menempatkan uangnya di Bank Umum daripada menggunakan QE sebagai pemulihan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H