Mohon tunggu...
Gerakan Indonesia Muda
Gerakan Indonesia Muda Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat

Kegiatan sosial

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Korwil III PP GMKI Sampaikan Bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta Harus Akomodir Kepentingan Masyarakat Jakarta

28 November 2023   11:46 Diperbarui: 28 November 2023   12:15 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Beberapa waktu belakangan ini ramai di beritakan oleh media rencana perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dikarenakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2022 yang memindakan ibukota ke IKN di wilayah Kalimantan Timur.

Koordinator wilayah III PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( Korwil III PP GMKI ), Yulius Carlos Wawo, menyampaikan bahwa proses perubahan Undang-Undang terkait Provinsi dan Kota Jakarta jangan hanya berubah nama saja.

"Harus dipastikan bahwa perubahan aturan perundang-undangan terkait Provinsi atau Kota Jakarta jangan hanya untuk mengganti nomenklatur atau nama saja, tetapi juga perlu ada sebuah pembahasan yang penting terkait menjaga hak-hak warga Jakarta yang sudah ada dan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Jakarta terutama melalui perubahan aturan ini".

Carlos menyampaikan ada beberapa catatan terkait rencana pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yaitu terkait tata pemerintahan dan proses politik, pemeliharaan budaya lokal, peningkatan akses ekonomi dan jasa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Tata Pemerintahan dan  Politik

Dalam bidang Tata pemerintahan dan Politik, Carlos menyampaikan perlu diwujudkan pemilihan umum secara langsung untuk Walikota atau Bupati serta Anggota DPRD di tingkatan Kota atau Kabupaten di Provinsi Jakarta.

"Jumlah penduduk di Jakarta ini sudah sangat padat, sehingga perlu ada penyelesaian secara legislatif dan eksekutif di tingkat kota atau kabupaten dengan kewenangan yang kuat untuk menyentuh akar-akar masalah di lapangan".

Selain itu hal yang perlu dibahas secara komprehensif adalah wacana bergabung kota-kota Satelit di wilayah sekitar Jakarta.

"Sepertinya perlu ada pembahasan mendalam terkait dengan kota-kota satelit di sekeliling Jakarta, apakah perlu dimasukkan ke dalam RUU DKJ ini, sebab keterkaitan antara Jakarta dengan kota-kota dan wilayah di sekitar nya seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan serta Kota dan Kabupaten Tangerang ini sudah sangat dalam."

Pemeliharaan Budaya Lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun