7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
8. Partai persatuan pembangunan (PPP). dalam pertemuan ini di hadiri oleh elite politik yakni Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.Â
Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Partai NasDem diwakili Wakil Ketua Umum Ahmad Ali dan Sekretaris Jenderal, Johnny Plate; Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Sementara untuk PPP diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Amir Uskara.Â
Menurut kedelapan pimpinan partai tersebut, sistem pemilu proporsional terbuka tak seharusnya diganti. Karena sistem tersebut sebagai bentuk kemajuan demokrasi Indonesia. "Kami tak ingin demokrasi mundur," ucap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).Â
Sistem Pemilu proporsional tertutup wujud kemunduran demokrasi Pada pertemuan 8 Ketum partai politik tersebut, menyatakan sistem pemilu proporsional tertutup nilainya sebagai wujud kemunduran demokrasi. Karena dalam sistem pemilu  proporsional tertutup, masyarakat hanya dapat memilih partai politik saja.Â
Untuk Caleg terpilih akan ditunjuk oleh Partai. Mewakili 8 parpol yang hadir, Airlangga menegaskan untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Â Kedelapan partai tersebut berkomitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi Indonesia semenjak era reformasi dahulu. Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat untuk demokrasi Indonesia. Â
Karena sistem tersebut telah diterapkan dalam 4 kali penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya pada tahun 2004, 2009, 2015 dan terakhir tahun 2019, lalu. Sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK Â Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka pun sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ) Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan tersebut telah dibacakan oleh MK pada 23 Desember 2008, silam. Terkait adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 soal sistem pemilu proporsional terbuka. Â
Airlangga menilai akan menjadi contoh buruk hukum di Indonesia, terutama apabila MK sampai mengabulkannya. DPR memiliki 9 parpol yang berada di parlemen. Hanya ada 1 partai politik yang tidak ikut serta dalam penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia - PDI Perjuangan. Demikian informasi mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H