Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Gelaran Diklat Teknik Reklamasi Lahan Bekas Tambang di PT Riung Mitra Lestari

13 Mei 2022   13:16 Diperbarui: 13 Mei 2022   13:22 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala PPSDM Geominerba, Bambang Utoro membuka secara langsung Diklat Teknik Reklamasi Lahan Bekas Tambang hasil kerja sama PPSDM Geominerba dan PT Riung Mitra Lestari, Selasa (10/5/2022) melalui Video Conference.

Diklat yang diselenggarakan secara online ini diikuti oleh sebanyak 16 orang peserta yang merupakan pegawai dari PT Riung Mitra Lestari.
Selama empat hari, mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 13 Mei 2022 para peserta akan dibekali materi seperti: Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden), dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang.
Selain itu materi seperti: Perencanaan Biaya Reklamasi, Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang, dan Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi akan diberikan oleh Widyaiswara dari PPSDM Geominerba dan Profesional Staf dari PT Indmira.

Dengan adanya diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi karyawan pertambangan terkait teknik reklamasi lahan bekas tambang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun