Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Puluhan ASN Ikuti Diklat JSA Secara Online

29 April 2022   05:52 Diperbarui: 29 April 2022   05:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Analisa keselamatan kerja atau yang biasa disebut dengan Job Safety Analysis (JSA) adalah kegiatan pemeriksaan sistematis pekerjaan, yang tujuannya untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko, serta membuat langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengendalikan risiko. Diharapkan dengan adanya JSA maka insiden/ kecelakaan yang terjadi bisa dikendalikan/ dihilangkan. Sehingga pekerja bisa bekerja dengan aman dan selamat.
Pekerjaan yang dilakukan oleh manusia berpotensi menimbulkan adanya kecelakaan, oleh karena itu diperluka suatu tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan di area kerja, salah satunya adalah dengan membuat analisa keselamatan pekerjaan (JSA).
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Analisa Keselamatan Kerja (JSA) Angkatan I Berbasis Online bagi Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 18 orang ASN dari Kementerian ESDM mengikuti pelatihan ini selama tiga hari mulai dari tanggal 25 April 2022 sampai dengan 27 April 2022, dengan materi yang diberikan diantaranya: Konsep Dasar Analisis Keselamatan Kerja (JSA) dan Teknik Pembuatan Analisis Keselamatan Kerja (JSA).
Diharapkan dengan keikutsertaan diklat ini, para peserta mengetahui langkah-langkah penyusunan dokumen JSA mulai dari penentuan pekerjaan yang akan dibuat JSA, menguraikan menjadi Langkah kerja, mengidentifikasi bahaya dan risiko serta membuat pengendalia. Serta yang paling penting dapat diaplikasikan dalam pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun