Penyelenggaraan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) kembali digelar. Hal ini merupakan upaya PPSDM Geominerba dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam menyiapkan sumber daya manusia pada perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Tercatat sebanyak 19 orang peserta terpilih untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online ini mulai dari tanggal 7 Maret hinggal 25 Maret 2022 nanti.
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, kontrak karya, dan PKP2B, serta peruahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diharuskan dapat menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid secara resmi membuka diklat, Senin (7/3/2022) melalui video conference.
Wafid berpesan bahwa untuk menjadi auditor internal SMKP haruslah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin yang relevan, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan Audit SMKP dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT). (IR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H