Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPSDM Geominerba Buka Diklat Audit SMKP Angkatan Keempat

17 Maret 2022   07:31 Diperbarui: 17 Maret 2022   07:40 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelenggaraan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) kembali digelar. Hal ini merupakan upaya PPSDM Geominerba dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam menyiapkan sumber daya manusia pada perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Tercatat sebanyak 19 orang peserta terpilih untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online ini mulai dari tanggal 7 Maret hinggal 25 Maret 2022 nanti.

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, kontrak karya, dan PKP2B, serta peruahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diharuskan dapat menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid secara resmi membuka diklat, Senin (7/3/2022) melalui video conference.

Wafid berpesan bahwa untuk menjadi auditor internal SMKP haruslah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin yang relevan, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan Audit SMKP dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT). (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun