Penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan setiap perusahaan pertambangan wajib dilakukan audit internal penerapan smkp paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pentingnya hal tersebut membuat PPSDM Geominerba dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama untuk terus berupaya menciptakan auditor internal yang dapat menerapkan smkp.
Muhamad Wafid Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selaku Kepala Inspektur Tambang (KAIT) membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan secara resmi melalui video conference, Senin (7/3/2022).
Dalam sambutannya, Wafid memberikan semangat untuk mengikuti diklat kepada 20 peserta dan tetap fokus dalam mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online ini, karena diakhir diklat akan ada evaluasi  melalui pemberian tugas dan ujian tertulis.
Diklat Implementasi SMKP Angkatan keenam ini peserta akan di wawancara melalui video conference. Peserta yang dinyatakan lulus yaitu peserta yang mendapatkan nilai akhir minimal 70, dan akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh KAIT dan dapat mengikuti jenjang selanjutnya yaitu diklat Audit SMKP.
Lebih lanjut lagi Wafid menyampaikan bahwa diklat yang berlangsung selama enam hari ini (7-12 Maret 2022) diharapkan peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan pengetahuan terkait SMKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H