Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dibuka Kembali Diklat Implementasi SMKP Angkatan Keenam

16 Maret 2022   16:37 Diperbarui: 16 Maret 2022   16:42 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan setiap perusahaan pertambangan wajib dilakukan audit internal penerapan smkp paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pentingnya hal tersebut membuat PPSDM Geominerba dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama untuk terus berupaya menciptakan auditor internal yang dapat menerapkan smkp.

Muhamad Wafid Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selaku Kepala Inspektur Tambang (KAIT) membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan secara resmi melalui video conference, Senin (7/3/2022).

Dalam sambutannya, Wafid memberikan semangat untuk mengikuti diklat kepada 20 peserta dan tetap fokus dalam mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online ini, karena diakhir diklat akan ada evaluasi  melalui pemberian tugas dan ujian tertulis.

Diklat Implementasi SMKP Angkatan keenam ini peserta akan di wawancara melalui video conference. Peserta yang dinyatakan lulus yaitu peserta yang mendapatkan nilai akhir minimal 70, dan akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh KAIT dan dapat mengikuti jenjang selanjutnya yaitu diklat Audit SMKP.

Lebih lanjut lagi Wafid menyampaikan bahwa diklat yang berlangsung selama enam hari ini (7-12 Maret 2022) diharapkan peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan pengetahuan terkait SMKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun