Untuk dapat membersiapkan praktisi pertambangan pada tingkatan operator agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan sebagai pengawas operasional, PPSDM Geominerba kembali selenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Berbabis Online.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 bahwa perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Diikuti oleh sebanyak 29 orang peserta yang berasal dari Perusahaan Pertambangan di Indonesia yang terbagi menjadi dua angkatan, yaitu angkatan II dan III. Pembekalan berlangsung selama lima hari (28 Februari -- 4 Maret 2022), sedangkan untuk uji kompetensi berlangsung selama dua hari yang terdiri dari uji kompetensi lisan dan uji kompetensi tulisan yang akan dilakukan oleh LSP ESDM.
Diklat Pengawas Operasional Pertama ini juga merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP mempersiapkan Pengawas Operasional Pertama yang kompeten. Diharapkan dengan adanya diklat ini dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H