Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kali Pertama, PPSDM Geominerba Menggelar Diklat Pengenalan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bagi ASN

4 Maret 2022   14:57 Diperbarui: 4 Maret 2022   15:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya PPSDM Geominerba dalam meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM salah satunya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan, yaitu Diklat Pengenalan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk kali pertama, Diklat yang diberikan pada 21 orang ASN ini diselenggarakan secara online selama tiga hari mulai dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 4 Maret 2022.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi, tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Hal tersebut berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Selain untuk meningkatkan kompetensi, diklat ini juga untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN KESDM dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Selama tiga hari para peserta akan dibekali materi seperti: Regulasi Pertambangan Minerba, Pengenalan Genesa Mineral dan Batubara, Pengenalan Kegiatan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi, Pengenalan Kegiatan Penambangan terbuka, Pengenalan Kegiatan Penambangan Bawah Tanah, Pengenalan Kegiatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Aspek Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan, dan Aspek Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan dan Reklamasi dan Paska tambang. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun