Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tingkatkan Kompetensi ASN KESDM Melalui Diklat

17 Februari 2022   10:25 Diperbarui: 17 Februari 2022   10:28 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba), Handoko Setiadji kembali membuka gelaran Pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM secara daring, Senin (14/2/2022) melalui video conference.


Yaitu diklat Evaluasi Laporan Eksplorasi Perusahaan Pertambangan, Diklat Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar, dan Diklat Pengenalan Geologi.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN, juga meningkatkan Indeks Profesional ASN. IP ASN adalah suatu instrument yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN.
PPSDM Geominerba terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor geologi, mineral, dan batubara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun