Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan Diklat Sertifikasi bagi Pengawas Operasional Utama pada Pertambangan Berbasis Online

10 Februari 2022   17:50 Diperbarui: 10 Februari 2022   17:55 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPSDM Geominerba terus berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi sumber daya manusia khususnya di sektor geologi, mineral, dan batubara. Salah satunya melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Utama (POU) pada Pertambangan Angkatan kesatu.

Kepala Bagian Tata Usaha Handoko Setiadji secara resmi membuka Diklat yang diikuti oleh sebanyak tujuh orang peserta, Senin (7/2/2022) melalui video conference.

Pengakuan kompetensi bagi para pengawas operasional melalui sertifikasi  adalah suatu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan berhak dan dapat diberi tanggung jawab mengelola kegiatan pertambangan dari aspek teknis, keselamatan dan lindungan lingkungan sesuai jenjang yang dipersyaratkan.

Melalui pelaksanaan diklat ini merupakan upaya PPSDM Geominerba untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen puncak agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan peraturan dalam Jabatan Kepala Teknik Tambang.

Diklat yang berlangsung selama lima hari (7-11 Februari 2022) ini diharapkan dapat memenuhi kompetensi bagi Pengawas Operasional Utama (Top Management) yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi Pengawas Operasional Madya (Middle Management) pada  industri pertambangan.

Kompetensi yang harus dikuasai oleh Pengawas Operasional Utama, yaitu: Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Pertambangan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Pengawas Operasional Utama (POU), Pengelolaan Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, dan Pengevaluasian Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun