Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perdana Dibuka Tahun 2022 Diklat untuk Auditor Internal SMKP

28 Januari 2022   01:30 Diperbarui: 28 Januari 2022   01:31 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. Salah satu tujuan adalah keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Audit SMKP dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria yang ada.

Dalam penerapannya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di suatu perusahaan.

Hal tersebut sudah mengacu kepada peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).

Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun.

Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Untuk pertama kalinya Diklat Audit SMKP ini dibuka untuk angkatan pertama pada 2022. Tercatat 15 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia mengikuti diklat Audit SMKP dengan regulasi terbaru.

Diklat ini berlangsung dari tanggal 24 Januari sampai dengan 14 Februari 2022 secara online. Pembekalan materi dilakukan secara on off class, dan diakhiri dengan ujian dan wawancara untuk menentukan auditor tersebut lulus dan teregistrasi oleh KAIT. Dengan pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Sistem penilaian untuk setiap peserta juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Penilaian peserta dihitung dari sikap dan prilaku sebesar 15%, praktik pelaporan 60%, dan tes tertulis sebesar 25%. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun