Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. Salah satu tujuan adalah keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Audit SMKP dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria yang ada.
Dalam penerapannya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di suatu perusahaan.
Hal tersebut sudah mengacu kepada peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun.
Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Untuk pertama kalinya Diklat Audit SMKP ini dibuka untuk angkatan pertama pada 2022. Tercatat 15 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia mengikuti diklat Audit SMKP dengan regulasi terbaru.
Diklat ini berlangsung dari tanggal 24 Januari sampai dengan 14 Februari 2022 secara online. Pembekalan materi dilakukan secara on off class, dan diakhiri dengan ujian dan wawancara untuk menentukan auditor tersebut lulus dan teregistrasi oleh KAIT. Dengan pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Sistem penilaian untuk setiap peserta juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Penilaian peserta dihitung dari sikap dan prilaku sebesar 15%, praktik pelaporan 60%, dan tes tertulis sebesar 25%. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini. (IR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H