Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dibuka Angkatan Pertama, Diklat POP Secara Offline

20 Januari 2022   23:15 Diperbarui: 20 Januari 2022   23:59 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bandung -- Sebagai front line supervisor yang membawahi para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan diharuskan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Untuk memenuhi kompetensi Pengawas Operasional Pertama pada industri pertambangan diperlukan Pendidikan dan Pelatihan yang tersertifikasi.

PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan terakreditasi A menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan. Dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami perannya sebagai front line supervisor.

Kepala Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Herlinawati membuka diklat yang dilakukan secara tatap muka ini, Senin (17/1) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Diikuti oleh sebanyakk 4 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia, selama enam hari (17-22 Januari 2022) para peserta akan dibekali materi seperti: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.

Selain itu materi seperti Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya akan diberikan. Diakhiri dengan uji kompetensi lisan dan tulisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun