Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PPSDM Geominerba dan PT Kaltim Prima Coal Kembali Jalin Kerja Sama

22 Oktober 2021   10:20 Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:34 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jalinan kerja sama PPSDM Geominerba dan PT Kaltim Prima Coal semakin kuat, hal tersebut terlihat dengan diselenggarakannya Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Angkatan kedua.

PT KPC sebagai perusahaan pertambangan yang patuh akan peraturan yang diberlakukan pemerintah sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yaitu menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan. Salah satunya meningkatkan pelatihan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.

Kepala Inspektur Tambang Lana Saria membuka diklat secara resmi, Senin (18/10), melalui video conference. "Diharapkan para peserta yang mengikuti pelatihan ini memahami dasar-dasar audit, melaksanakan audit, serta mengevaluasi hasil audit SMKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Ucap Lana.

Kepala Teknik Tambang PT KPC Muhammad Rudy juga berpesan "Semoga dengan adanya pelatihan ini tidak hanya compliance yang kami penuhi tapi dapat memperbaiki kinerja K3 dari PT KPC."

Tercatat sebanyak 17 orang peserta yang merupakan pegawai dan mitra kerja PT KPC mengikuti diklat yang berlangsung selama enam belas hari (18 Oktober -- 5 November 2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.

Untuk dapat membuat laporan audit internal penerapan SMKP tersebut diperlukan auditor internal yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, serta harus dibuktikan dengan surat keterangan atau seritifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau permurnian dari PPSDM Geominerba yang diregistrasi oleh KAIT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun