Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyegaran untuk dapat memperoleh KIM. Mengingat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba kembali selenggarakan uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) berbasis online.
Peledakan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pemerintah wajib menjamin dan memastikan calon pekerja juru ledak masih mengetahui apa saja yang harus diperhatikan untuk peledakan, khususnya bagaimana mengendalikan risikonya.
Kepala Inspektur Tambang selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria secara resmi membuka uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) melalui video conference, Selasa (12/10).
Diikuti oleh sebanyak 20 orang peserta dari perusahaan pertambangan, uji penyegaran ini ditujukan bagi Juru Ledak yang KIM nya sudah kadaluarsa 1 tahun atau lebih.
Lana menyampaikan bahwa para peserta yang mengikuti uji penyegaran ini akan dievaluasi baik secara tertulis maupun wawancara, dengan nilai kelulusan 70%. Sertifikat lulus uji penyegaran ini akan menjadi bahan untuk memenuhi salah satu persyaratan saat mengajukan KIM di Ditjen Minerba, yang mana untuk menjadi Juru Ledak harus memiliki KIM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H