Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Mengajukan KIM

22 Oktober 2021   06:37 Diperbarui: 22 Oktober 2021   06:45 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyegaran untuk dapat memperoleh KIM. Mengingat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba kembali selenggarakan uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) berbasis online.

Peledakan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pemerintah wajib menjamin dan memastikan calon pekerja juru ledak masih mengetahui apa saja yang harus diperhatikan untuk peledakan, khususnya bagaimana mengendalikan risikonya.

Kepala Inspektur Tambang selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria secara resmi membuka uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) melalui video conference, Selasa (12/10).

Diikuti oleh sebanyak 20 orang peserta dari perusahaan pertambangan, uji penyegaran ini ditujukan bagi Juru Ledak yang KIM nya sudah kadaluarsa 1 tahun atau lebih.

Lana menyampaikan bahwa para peserta yang mengikuti uji penyegaran ini akan dievaluasi baik secara tertulis maupun wawancara, dengan nilai kelulusan 70%. Sertifikat lulus uji penyegaran ini akan menjadi bahan untuk memenuhi salah satu persyaratan saat mengajukan KIM di Ditjen Minerba, yang mana untuk menjadi Juru Ledak harus memiliki KIM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun