Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kerja Sama PPSDM Geominerba dan PT Arutmin Indonesia Adakan Diklat Sertifikasi POP Angkatan Kedua

17 September 2021   09:16 Diperbarui: 17 September 2021   09:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Arutmin Indonesia bekerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan untuk kali kedua.

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, Ade Hidayat membuka diklat secara resmi Senin (13/9) melalui zoom meeting.

Turut hadir dalam acara pembukaan Superintendent HR PT Arutmin Indonesia, Sukrinov menyampaikan komitmen PT Arutmin Indonesia terkait pengembangan SDM pegawainya merupakan komitmen untuk memberikan kompetensi baik itu dasar, manajer, maupun teknikal yang berhubungan dengan keselamatan dan juga operasional pertambangan.

Tercatat sebanyak 23 orang pegawai PT Arutmin Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama lima hari (12-17 September 2021) secara online. Melalui diklat ini diharapkan dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.

Diklat ini juga merupakan upaya PPSDM Geominerba dapat membantu PT Arutmin Indonesia mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan sebagai pengawas operasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun