Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gelaran Diklat Sertifikasi POM Angkatan Empat

17 September 2021   06:03 Diperbarui: 17 September 2021   06:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Madya pada Pertambangan (POM) Angkatan IV secara online. Tujuannya untuk dapat membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan menuju tingkatan yang lebih tinggi yaitu menjadi Pengawas Operasional Utama.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Madya adalah memiliki Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama dan Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya sebagai tanda/pengakuan  terhadap tingkat pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk menjabat profesi pengawas operasional madya.

Sebanyak 19 orang peserta yang mengikuti diklat ini berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia. Dan akan berlangsung selama enam hari (13-17 September 2021) untuk pembekalan, sedangkan uji kompetensi akan dilakukan selama dua hari berbeda yang akan diselenggarakan oleh LSP ESDM secara online.

Meskipun dilakukan online, secara kurikulum, metode diklat ini sama seperti klasikal sebelumnya. Yakni delapan materi tugas dan tanggung jawab pengawas operasional madya, pengelolaan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan pertambangan, pengelolaan keadaan darurat, pelaksanaan upaya konservasi mineral dan batubara. Ada pula pengelolaan penerapan kaidah teknis pertambangan, pengawasan usaha jasa pertambangan, dan standarisasi pertambangan mineral dan batubara. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun