Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelenggaraan Diklat Implementasi SMKP Angkatan XIII

26 Agustus 2021   12:38 Diperbarui: 26 Agustus 2021   12:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dan PPSDM Geominerba terus berupaya dalam penyiapan sumber daya manusia perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Diklat Implementasi SMKP Mineral dan Batubara berbasis online, yang merupakan peryaratan untuk mendapatkan sertifikat untuk mengajukan menjadi auditor internal yang teregistrasi KAIT. Karena untuk menjadi auditor internal SMKP harus dapat menyusun dan menyampaikan laporan audit internal secara berkala.

Diklat Implementasi SMKP angkatan ke XIII ini diikuti oleh sebanyak 28 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia.

Mulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2021, para peserta akan dibekali dengan materi Dasar K3, Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, dan tujuh penerapan elemen seperti: Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan TIndak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

Indikator penilaian peserta terbagi dalam beberapa point, yaitu: tugas tiap elemen, ujian tertulis, kedisiplinan, dan diskusi melalui video conference. Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memiliki nilai akhir lebih dari 70 yang dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya, mengikuti diklat Audit SMKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun