Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perusahaan Pertambangan Wajib Memiliki Pengawas Operasional Pertama yang Tersertifikasi

19 Agustus 2021   19:35 Diperbarui: 19 Agustus 2021   19:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki pengawas operasional pertama yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, mengamanahkan  perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sebagai lembaga diklat terakreditasi A dari Lembaga Akreditasi Diklat KA-LDP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral PPSDM Geominerba terus berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan.

Melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan yang diselenggarakan yang diselenggarakan secara online.

Sebanyak 39 orang peserta ini terbagi menjadi dua angkatan, yaitu angkatan XIII dan angkatan XIV. Seluruh peserta berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia.

Diklat yang berlangsung selama lima hari (16-21 Agustus 2021) bagi para pengawas operasional pertama ini diselenggarakan agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan.

Ada delapan unit kompetensi yang harus dikuasai, diantaranya: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun