Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bekali Inspektur Tambang dalam Mengidentifikasi Bahaya

29 Juli 2021   15:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   15:35 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap lingkungan atau tempat kerja memiliki potensi bahaya yang tinggi sehingga diperlukan suatu upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja disebabkan oleh tindakan orang yang tidak mematuhi keselamatan kerja (unsafe action) dan keadaan lingkungan atau proses dan sistem yang tidak aman (unsafe condition).

Pengidentifikasian bahaya di tempat kerja merupakan tahap awal yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai. Pengambilan data mengenai identifikasi bahaya dan penilaian risiko dianalisa dengan HIRARC (Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control), kemudian akan dievaluasi dan ditentukan upaya perbaikan dan pengendalian risiko atas bahaya di tempat kerja sehingga tempat kerja menjadi aman.

Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun standar PP No. 50 Tahun 2012 terkait SMK3 guna menentukan rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Hazard Identification Risk and Assessment secara online yang diikuti oleh sebanyak 22 orang ASN yang merupakan inspektur tambang dilingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Selama tiga hari (28-30 Juli 2021) para peserta akan mendapatkan pembekalan materi seperti: Konsep Dasar HIRA, Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian Risiko, dan diakhiri dengan seminar praktik pembuatan dokumen HIRA.

Diharapkan dengan adanya pelatihan ini para Inspektur Tambang dalam melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan maupun kejadian berbahaya yang dapat mengganggu kegiatan operasional usaha pertambangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun