Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dukungan PT Sucofindo dalam Penerapan SMKP

28 Juli 2021   21:14 Diperbarui: 28 Juli 2021   21:25 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus, IUP operasi produksi untuk pengolahan dan pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dengan melibatkan unsur manajemen pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien, sehat, dan produktif.

Selain itu juga setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaporkan kepada pemerintah secara berkala paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.

PT Sucofindo sebagai salah satu perusahaan jasa inspeksi pertambangan mendukung penuh seluruh program pemerintah termasuk peraturan-peraturan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Lebih lanjut lagi M Zakir perwakilan PT Sucofindo menyampaikan, karena sebenarnya yang diatur itu untuk keselamatan kita semua yang bekerja di sektor pertambangan

Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria terus mendukung PPSDM Geominerba dalam menyiapkan SDM perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sebanyak 28 orang pegawai PT Sucofindo baik kantor pusat maupun cabang di beberapa wilayah Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (26-31 Juli 2021).

"Kami juga berharap tentunya agar peserta dapat lulus semua dan mengikuti ke jenjang berikutnya yaitu Diklat audit SMKP karena untuk menjadi auditor internal SMKP selain memiliki sertifikat audit SMKP juga memiliki sertifikat Diklat implementasi. Pada saat mengikuti Diklat audit SMKP bila dinyatakan lulus dapat memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP yang diregistrasi oleh KAIT sesuai Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185 K Tahun 2019  lampiran kedua." Ujar Lana saat membuka Diklat Implementasi SMKP hasil kerja sama PPSDM Geominerba dan PT Sucofindo, Senin (26/7), secara online. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun