Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Haruskah Pengawas Operasional Utama Tersertifikasi?

27 Juli 2021   20:34 Diperbarui: 27 Juli 2021   20:43 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan terakreditasi A, melakukan berbagai upaya untuk membantu perusahaan pertambangan pemegang IUP dalam mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat manajamen puncak, agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan dalam jabatan Kepala Teknik Tambang.

Melalui pendidikan dan pelatihan pemenuhan dan uji kompetensi bagi pengawas operasional utama (POU) pada pertambangan yang diselenggarakan secara online. Pasalnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sudah mengeluarkan surat keputusan dari ketua BNSP terkait asesmen/uji kompetensi jarak jauh.  

Pembelajaran daring ini dilakukan menggunakan fasilitas video conference, yakni aplikasi Zoom Meeting. Ada pula platform e-Learning Management System PPSDM Geominerba (GISEL). Melalui GISEL, peserta bisa mengunduh materi, menjalankan forum diskusi, mengunggah tugas, kuis, bahkan pre-test dan post-test.

Diharapkan sebanyak 7 orang peserta dari perusahaan pertambangan dapat memenuhi kompetensi operasional utama (Top Management) yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi pengawas operasional madya (Middle Management).

Selama lima hari (26-30 Juli 2021) diklat POU angkatan kedua ini para peserta mendapatkan pembekalan materi diantaranya: Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Pertambangan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab  Sebagai Pengawas Oparasional Utama (POU),  dan Pengelolaan Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara.

Materi lainnya seperti Pengelolaan Kegiaan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, Pengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara dan Preview Pengajaran berupa evaluasi dan uji kompetensi (Tulis dan Lisan). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun