Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Upaya PPSDM Geominerba Mempersiapkan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan

22 Juli 2021   21:54 Diperbarui: 22 Juli 2021   22:07 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai satu-satunya lembaga diklat tersertifikasi PPSDM Geominerba terus berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional dengan menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan.

Meski dilakukan secara online, Diklat yang berlangsung selama enam hari ini (19-24 Juli 2021) diikuti oleh sebanyak 31 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia yang terbagi menjadi dua, angkatan sebelas dan angkatan dua belas.

Pengawas operasional pertambangan adalah pegawai yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Dengan diadakannya diklat ini, diharapkan para peserta dapat dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pengawas operasional pertama.

Para peserta dapat dinyatakan kompeten apabila telah menguasai delapan unit kompetensi, diantaranya: melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja, dan melaksanakan investigasi kecelakaan.

Selain itu juga seorang pengawas operasional pertama harus dapat melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun